Sekadar berbagi informasi perihal pembajakan lisensi
software. Beragam cara dilakukan oleh pelaku pembajakan untuk memalsukan dan
memperbanyak software. Menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
setidaknya ada 5 modus operandi yang sering dilakukan untuk membajak sebuah
software.
1. Hard disk loading
Pembajakan software terjadi ketika sebuah toko
komputer menawarkan instalasi sistem operasi atau software bajakan kepada
pelanggan yang ingin membeli perangkat komputer.
Biasanya, penawaran ini diajukan sebagai layanan
tambahan kepada pelanggan yang membeli laptop atau merakit komputer tanpa
sistem operasi.
2. Counterfeiting (pemalsuan)
Jenis pemalsuan software yang biasanya dilakukan
secara "serius." Kepingan CD software tidak dibungkus dengan plastik
biasa. Di sini, pelaku pembajakan juga membuat dus kemasan seperti yang asli,
lengkap dengan manual book dan kepingan CD yang meyakinkan.
3. Internet/online piracy
Jenis pembajakan yang dilakukan melalui koneksi
jaringan internet. Selama ini banyak situs web yang menyediakan software
bajakan secara gratis. Seseorang yang membutuhkannya bisa mengunduh kapan saja.
4. Mischanneling
Pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh
sebuah institusi untuk mencari keuntungan tertentu. Sebagai contoh, ada sebuah
kampus yang membeli 50 lisensi akademik (academic licence) dari Microsoft.
Lisensi ini memang dijual lebih murah oleh Microsoft.
Namun pada suatu saat, kampus tersebut malah
menjual lisensinya kepada pihak lain yang tidak berhak mendapatkan lisensi
akademik.
5. Corporate Piracy
Dalam lingkup perusahaan, pembajakan yang paling
sering dilakukan ialah ketika perusahaan membeli software untuk 10 lisensi,
namun pada praktiknya, software tersebut digunakan pada 15 komputer atau lebih.
Menurut Polri, penggunaan software tanpa lisensi untuk kepentingan komersial
merupakan tindak pidana.
Jadi, pastikan lisensi software Anda terproteksi dengan
SecureDongle!!



No comments:
Post a Comment